Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target

Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB
Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

Jika masih membandel, wajib pajak bisa diperiksa Ditjen Pajak.

Pemeriksaan tersebut meliputi pembukaan data transaksi kartu kredit.

’’Tax amnesty itu kan rekonsiliasi antara WP dan Ditjen Pajak. Bersifat voluntary. Namun, kalau ada yang belum lapor, kami bicara sanksi. Berikutnya seperti apa (sanksinya), seperti (pembukaan data transaksi) kartu kredit. Kemarin ditunda karena ada amnesti pajak,’’ ungkapnya, Rabu (29/3).

Pernyataan Suryo tersebut dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Dia menguraikan, kewenangan Ditjen Pajak untuk membuka data transaksi kartu kredit WP diatur dalam PMK No 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Pemberlakuan PMK itu tertunda sembilan bulan karena adanya amnesti pajak.

’’Jadi, PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apa pun terkait dengan kartu kredit. Cuma, ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir,’’ ujarnya.

Untuk itu, menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Yoga kembali mengingatkan para WP bahwa aturan tersebut segera diberlakukan setelah 31 Maret 2017.

Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close