Tega Bener! Anak dan Menantu Kompak Gugat Ayah Sendiri
Johanes juga menyekolahkan anaknya tersebut hingga keluar negeri. Namun yang dia dapatkan justru dilaporkan anak dan menantunya dua kasus sekaligus, yaitu kasus perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu.
Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.
Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akte Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.
Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana lantaran dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin, karena dalam SHM atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus persidangan tersebut kini sudah memasuki tahap duplik dengan tuntutan 3 tahun penjara yang rencananya akan berlangsung, pada Kamis (6/4).
"Saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, biasanya dalam sebuah kasus perdata yang masih digelar di PN Jakarta Utara tidak bisa saya digugat dalam kasus pidana. Tapi ini terjadi pada saya," pungkas Johanes. (dai)