Tega! Pemda Dilarang Berinisiatif Beri THR ke Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin meminta daerah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.
Sebagaimana disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara. Dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer.
Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer,red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," ujar Syarifuddin kepada JPNN.com, Senin (28/5).
Menurut Syarifuddin, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," katanya.
Syarifuddin juga menyatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.