Tegang, DPRD Tidak Mengusulkan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel
Dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ tertanggal 21 Juli 2023, Mendagri Tito memberikan tenggat waktu kepada DPRD untuk mengajukan usulan 3 nama calon Pj gubernur, yakni 9 Agustus 2023.
Andi Ina menjelaskan, ada empat kandidat Pj Gubernur Sulsel yang diusulkan sembilan fraksi.
Namun, karena permintaan Mendagri hanya dibolehkan mengusulkan tiga nama, maka harus dilaksanakan pemilihan atau voting untuk menentukan tiga nama. Namun, rencana itu gagal karena rapat tidak memenuhi kuorum.
"Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof Aswanto, Bachtiar dan Jufri Rahman. Soal tidak ada diajukan, tidak ada konsekuensinya karena kita hanya diminta mengajukan," ujar Andi Ina.
Dengan tidak adanya keputusan pengajuan tiga nama dari DPRD Sulsel tersebut, maka penentuan tiga nama Pj gubernur menjadi kewenangan Mendagri Tito yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
"Nanti Bapak Presiden sendiri yang menentukan sebagai hak preoregatifnya," kata Andi.
Rapat paripurna DPRD Sulsel untuk menentukan 3 nama calon Pj Gubernur Sulsel Selasa malam berlangsung tegang.
Sempat terjadi adu mulut karena hanya sejumlah anggota dari beberapa fraksi yang hadir sedangkan lainnya tidak hadir termasuk ketua fraksinya untuk melaksanakan voting.