Teganya, BPK Cabut Status CPNS Seorang Difabel
Setelah hampir setahun bekerja di BPK Sumatera Barat, Alde Maulana tidak dipanggil untuk pelantikan dan pengambilan janji PNS yang seharusnya dilakukan Februari lalu.
“Februari 2020, Alde Maulana tidak mendapat surat undangan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” kata Wendra.
Sebulan setelahnya, Alde Maulana mendapat kabar diberhentikan sebagai calon PNS karena dianggap tidak sehat jasmani dan rohani lewat Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020.
Alde sempat melapor dugaan diskriminasi terhadap dirinya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Kini kasusnya diambil alih Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Wendra menyebut, tindakan tim BPK saat diklat orientasi tanpa memberikan dispensasi bagi Alde untuk tidak mengikuti apel pagi dan sore, tergolong tidak sesuai aturan.
Wendra juga menduga tindakan BPK dan BPK Perwakilan Sumatera Barat tergolong diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Wendra merujuk Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Disebutkan, 'setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan."
“Lewat petisi ini kami ingin mengajak untuk mendesak BPK Republik Indonesia mengembalikan hak Ade Maulana dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat,” pungkas Wendra dalam pesan elektronik yang diterima.(gir/jpnn)