Teganya, Oknum Pejabat ini Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu 2015 lalu.
Dia diduga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatan tersangka ke orang lain.
“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Alor Tengah Utara,” ucapnya.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iptu James. (Antara/jpnn)