Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Kamis, 02 November 2023 – 19:51 WIB
Tegas, 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal - JPNN.COM
Dua unit vertikal Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Atambua dan Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Bea Cukai Atambua musnahkan barang-barang hasil penindakan periode September 2022 sampai Juni 2023, di halaman depan Kantor Bea Cukai Atambua, Senin (30/11).

"Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil tegahan Bea Cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, Kamis (2/11).

Barang-barang tersebut berupa pakaian bekas, minuman beralkohol, obat-obatan tanpa izin, telepon seluler, petasan, hasil tembakau, dan bahan bakar minyak, senilai Rp 142.568.200.

Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-45/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 April 2023 & S70/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Selain memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Atambua menghibahkan 4,5 liter minyak goreng dan pupuk urea yang mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp202.710.000.

Tak berselang lama, Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan musnahkan BMMN hasil penindakan periode 2023 di incinerator CV. Tri Surya Plastik.

"Pemusnahan ini jadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, pemerintah daerah kabupaten pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Dua unit vertikal Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close