Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Bekasi dan Pekanbaru
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat operasi pasar di wilayah Bekasi dan Pekanbaru.
Pada kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan 386.638 batang rokok ilegal.
Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bekasi dilaksanakan pada 20 September sampai 10 Oktober 2023.
Sepanjang periode tersebut, petugas telah menangani 13 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu.
“Sebanyak 373.242 batang rokok ilegal telah diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp 467 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp 249 juta,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Encep mengungkapkan dari 13 kasus penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Bekasi, sebanyak 3 kasus yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini, kata Encep, merupakan alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai.
Menggunakan prinsip ultimum remedium, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar.