Tegas, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal Siap Edar, Modus Pelaku Beragam
Petugas mendapati dua toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus dengan total 3.640 batang.
Pada Rabu (20/9), berbekal informasi intelijen terdapat pengiriman BKC ilegal menggunakan mobil minivan, Bea Cukai Malang segera melakukan penyisiran pada jalur distribusi, dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, didapati sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus dengan total 396 ribu batang.
Dia menyebut dari hasil dua penindakan beruntun tersebut, perkiraan nilai rokok ilegal yang disita petugas mencapai Rp 501,55 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 267,36 juta.
“Tiga penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di pertengahan September ini menjadi bukti ketegasan kami dalam menindaklanjuti peredaran rokok ilegal," tegas Gunawan.
Gunawan pun berharap penindakan ini dapat menimbulkan dampak positif kepada masyarakat, khususnya dari penerimaan dana bagi hasi cukai hasil tembakau di wilayah Malang. (mrk/jpnn)