Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Pada penindakan tersebut diamankan dua unit mobil pribadi yang membawa rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 606 ribu batang dengan perkiraan Rp 664 juta.
Dia menyebut potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 444 juta.
Hatta menjelaskan bahwa dengan berbekal informasi yang diterima, Bea Cukai Jateng DIY melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kendaraan diduga target, hasilnya kedua kendaran berhasil ditindak masing-masing di wilayah Semarang Utara dan Semarang Barat, Kota Semarang.
“Selanjutnya mobil beserta sopir (SD), (BW), dan (MT) dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Di wilayah Jatim, Bea Cukai Probolinggo melakukan penegahan terhadap rokok ilegal di Kec. Paiton, Kab. Probolinggo akhir Juli lalu.
Dalam penindakan ini Bea Cukai Probolinngo mengamankan sebanyak 2 karung rokok ilegal tanpa merk yang dimuat ke dalam mobil travel/penumpang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 37.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis SKTF, yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.642.000,-.
Hatta menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.