Tegas, Gereja Dilarang Terima Bantuan dari Parpol
"Kami mengingatkan, tidak boleh ada biarawan atau biarawati masuk dalam kegiatan politik praktis dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024."
"Kami mengingatkan, tidak boleh menerima dana dari partai politik dalam kegiatan pemilu ini," kata Mgr Petrus Turang.
Uskup Mgr Petrus Turang lebih lanjut mengatakan apabila para pastor Paroki maupun biarawan atau biarawati menerima dana bantuan dari partai politik, hal itu sebagai awal dari terjadinya korupsi.
"Para awam harus mengawasi para pastor, biarawan dan biarawati untuk tidak melakukan hal itu."
"Profesional saja dalam kegiatan pemilu ini. Apabila para calon anggota dewan bekerja dengan hati, dia akan membangun suatu kehidupan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Bukan kepentingan partai," katanya.
Uskup Mgr Petrus Turang juga mengatakan saat ini banyak yang bekerja untuk kepentingan partai politik dengan membawa bantuan untuk masyarakat.
Contohnya, memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), yaitu traktor tangan.
"Apa kewenangan anggota legislatif membawa bantuan itu? Memberikan bantuan itu merupakan kewenangan eksekutif yaitu Kementerian Pertanian, bukan anggota legislatif dari partai politik yang datang membawa bantuan itu."