Tegas! Gus Jazil Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri
Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.
Herry melakukan perbuatan biadab terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang 2016 hingga 2021.
"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil dan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
Atas perbuatan terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: