Tegas, HNW: Jangan Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di RUU Sisdiknas
“Madrasah tidak kalah dengan sekolah umum lainnya, malah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan, sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara atau minimal tidak direndahkan dengan tetap memertahankan penyebutan madrasah dalam batang tubuh UU," ujarnya.
Dia menyebutkan beberapa prestasi insan madrasah yang diapresiasi publik, seperti MAN Insan Cendekia Serpong meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia.
Salah satu siswa MAN Incen diterima kuliah di 5 perguruan tinggi terbaik dunia, hingga ada siswa madrasah meraih peringkat tinggi dalam ajang matematika dunia.
Sebelumnya, Kemenag melalui direktur KSKK Madrasah (3/1/2022) juga turut menyebutkan beragam prestasi yang ditorehkan madrasah, meskipun di tengah pandemi covid-19.
Salah satunya 62 madrasah masuk kategori hasil UTBK terbaik nasional.
Kemudian 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021, dan hadirnya kegiatan kreatif tingkat madrasah seperti kompetisi robotik, sains, dan film.
“Lulusan madrasah seperti juga lulusan sekolah umum, banyak yang sukses dan berprestasi. Jadi kalau kalau Kemendikbudristek belum bisa 'membantu' madrasah, jangan malah menzalimi Madrasah dengan menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas," tegas HNW.
Menurut HNW, menghilangkan nomenklatur madrasah di UU Sisdiknas menggambarkan spirit tidak menghormati, diskriminasi bahkan sekularisasi yang tidak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 3 dan 5 UUD 1945, serta semangat reformasi yang terbukti dengan disebutnya madrasah dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.