Tegas, Imigrasi Sulut Mendeportasi WN AS dan Tiongkok
jpnn.com, MANADO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) lagi-lagi melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA). Yang terkini, ada WNA asal Amerika Serikat Derrick Paul Ferguson yang dideportasi pada Jumat lalu (7/7).
Sehari sebelumnya atau Kamis (6/7), Kanwil Kemenkumham Sulut juga mendeportasi WNA asal Tiongkok bernama Ru Ming Niu. Kedua warga asing itu terkena tindakan karena dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian atas Derrick dikawal langsung dari Manado oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Manado Hendrik Rompis di Terminal E Bandara Soekarno-Hatta. Pemegang paspor AS bernomor 506870271 itu didiportasi menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines.
Sedangkan Ru Ming Niu dideportasi menggunakan pesawat Silk Air dari Manado-Singapura menuju ke Hongkong. Ru langsung ditolak kedatangannya saat mendarat di Manado dan langsung diterbangkan kembali ke negara asalnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Dodi Karnida mengatakan, Derrick melanggar izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya. Sebab, pria kelahiran New York itu masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Akhirnya, Derick dan Ru Ming dikenai Tindakan Administatif Keimigrasian (TAK). “Berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Dodi, Minggu (9/7).
Namun, ancaman hukuman yang berbeda bisa dikenakan kepada WNA yang izin tinggalnya di wilayah Indonesia habis berlaku kurang dari 60 hari. Kepada WNA yang melanggar peraturan imigrasi bisa dikenai hukuman berupa denda sebesar Rp. 300.000.
Ancaman denda seperti ini berlaku juga di seluruh dunia dengan besaran yang berbeda-beda. Namun, ada juga negara yang tidak mengenakan ancaman denda kepada WNA yang melanggar izin tinggal seperti Amerika Serikat.