Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok
Rabu, 07 Juni 2017 – 23:59 WIB
Sebab surat ITAS dan ITK akan diterbitkan jika sudah mendapat rekomendasi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun, bila TKA tersebut tidak dapat menunjukkan bukti ITAS dan ITK, Kanim Kotamobagu akan mendeportasi mereka.
Selain itu, kata Dodi, ratusan TKA yang bermasalah di Bolmong juga akan diboyong ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado yang memiliki kapasitas 100 orang. “Jika ditempatkan di Ruang Detensi Kanim Kotamobagu yang memiliki tempat terbatas, tentu akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.(adv/jpnn)