Tegas, Kemenag Bakal Tarik Produk Makanan yang Belum Mengantongi Sertifikat Halal
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat belakangan heboh dengan makanan-makanan yang belum memiliki sertifikat halal.
Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024 mendatang.
Dia menyebutkan pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Minggu (8/1).
Aqil mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata dia.
Kemenag menyebutkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan teraskhir adalah sanksi tegas berupa penarikan barang dari peredaran di Indonesia.