Tegas, Kemenag Bakal Tarik Produk Makanan yang Belum Mengantongi Sertifikat Halal
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021," ujarnya.
Aqil menuturkan saat ini Kementerian Agama lewat BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Termasuk sasarannya adalah produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah berujar, para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id. Syaratnya adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (mcr10/jpnn)