Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi
Menurut dia, penetapan tersangka di KPK tidak bisa diintervensi. "Mana ada membicarakan calon tersangka dengan Menko Polhukam, yang nggak-nggak saja," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menyebut ada beberapa cakada pada pilkada serentak tahun ini yang diduga tersangkut masalah korupsi.
Bahkan, dari sejumlah peserta pilkada itu hampir pasti atau 90 persen akan menjadi tersangka seiring adanya alat bukti berupa transaksi keuangan mencurigakan cakada yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepada KPK, PPATK menyampaikan 34 laporan hasil analisa transaksi keuangan cakada (dari total 368 yang dianalisa) yang disinyalir mencurigakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan, proses administrasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan tersangka cakada itu tinggal 10 persen lagi.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," ujarnya.
Sikap tegas KPK menetapkan cakada sebagai tersangka bila terbukti korupsi bukan tanpa alasan. Sebab, perputaran uang "haram" dalam pesta demokrasi tersebut sulit dikendalikan meski sudah berkali-kali diperingatkan.
Dugaan suap sebesar Rp 2,8 miliar yang menyeret calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menjadi salah satu contoh fenomena memprihatinakn tersebut.