Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi

Sabtu, 10 Maret 2018 – 15:09 WIB
Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (berkacamata) dan penyidik yang memperlihatkan uang sitaan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Foto/ilustrasi: Muftahul Hayat/Jawa Pos

Kemarin, sebagian uang suap yang diduga akan dibagi-bagikan ke masyarakat di Sultra itu berhasil ditemukan tim KPK. Totalnya Rp 2,79 miliar. Uang dalam pecahan Rp 50 ribu itu sebelumnya sempat dibawa ke kawasan hutan di Kendari.

Lalu disimpan di sebuah kamar di rumah orang kepercayaan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (anak Asrun).

Penyembunyian duit suap dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah itu diduga atas perintah Adriatma.

Sementara itu, meski KPK bersikap tegas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tetap meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK membicarakan kembali soal cakada yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka.

”Saya akan minta mendagri dengan KPK bincang-bincang. Bicara yang terbaik bagaimana,” ungkap Wiranto, Jumat (9/3).

Menurut mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, tindak pidana korupsi dan pilkada merupakan dua hal yang sangat berbeda. Korupsi adalah persoalan hukum sedangkan pilkada tidak lain adalah urusan politik.

Keduanya sama-sama penting. Namun demikian, persoalan hukum tidak bisa ditawar. ”Masalah hukum itu kan tidak bisa dihentikan dengan apapun. Orang salah ya ditindak,” terang Wiranto.

Untuk itu, kata Wiranto, perlu pembahasan lebih lanjut. Apalagi pemerintah juga sudah mengevaluasi penangkapan cakada yang dilakukan KPK dua bulan belakangan. ”Kan itu yang dihebohkan masyarakat,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kalau mengumumkan cakada sebagai tersangka menunggu pilkada selesai, itu terlalu lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News