Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Menteri Bintang Sebut Inilah Hukuman yang Pantas Buat Terdakwa Herry Wirawan

Selasa, 14 Desember 2021 – 14:30 WIB
Tegas, Menteri Bintang Sebut Inilah Hukuman yang Pantas Buat Terdakwa Herry Wirawan - JPNN.COM
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta agar terdakwa kasus pencabulan Herry Wirawan dihukum yang seberat-beratnya.

Pasalnya, terdakwa Herry Wirawan tidak cuma melakukan tindakan asusila saja, tetapi ada eksploitasi dan penyalahgunaan dana bantuan.

"Sejak awal kasus ini muncul, statement kami adalah meminta pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," kata Menteri Bintang dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar di Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12).

Di depan Kajati Jabar Asep N Mulyana, Menteri Bintang menegaskan bukan tanpa alasan pihaknya meminta pengadilan memberikan hukuman setimpal atas perbuatan bejat yang sudah Herry Wirawan lakukan.

"Itu termasuk kejahatan luar biasa dan harapan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan ini seberat-beratnya," tegasnya.

Tindakan asusila dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya telah menyebabkan 4 santriwati di antaranya hamil hingga melahirkan 9 anak.

Kasus pencabulan Herry Wirawan saat ini sudah masuk proses persidangan terhadap para saksi.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bandung. (mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Di depan Kajati Jabar, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebutkan hukuman yang pantas buat terdakwaHerry Wirawan

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News