Wagub Jabar Ungkap Fakta Penting Kasus Pencabulan Santriwati oleh Herry Wirawan
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengungkap fakta penting terkait kasus pencabulan belasan santriwati oleh Herry Wirawan, di Bandung.
Uu mengklarifikasi kasus pencabulan santriwati itu tidak terjadi di pondok pesantren (ponpes), melainkan boarding school.
Menurut Uu, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai ponpes lantaran tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di pesantren.
"Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini," ujar Wagub Jabar dalam keterangan resminya, Selasa (14/12).
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menerangkan perbedaan proses belajar di pesantren dengan boarding school.
Di pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Al-Qur'an dan hadis, nahwu, shorof, dan pembahasan kitab kuning.
"Kami harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school," tegas Uu.
"Pesantren itu mereka ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu, sementara boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren," lanjutnya.