Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas! Pak Ganjar akan Potong Tunjangan PNS yang Melanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 02 September 2020 – 19:00 WIB
Tegas! Pak Ganjar akan Potong Tunjangan PNS yang Melanggar Protokol Kesehatan - JPNN.COM
Gubernur Ganjar Pranowo saat pemaparan pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah tegas untuk memotong mata rantai penyebaran covid-19.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.

Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

"Kami sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kami harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kami tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng pada Rabu (2/9).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat pergub berisi aturan denda pemotongan tunjangan TPP PNS yang melanggar protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close