Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas! Pak Ganjar akan Potong Tunjangan PNS yang Melanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 02 September 2020 – 19:00 WIB
Tegas! Pak Ganjar akan Potong Tunjangan PNS yang Melanggar Protokol Kesehatan - JPNN.COM
Gubernur Ganjar Pranowo saat pemaparan pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng. Foto: Instagram

Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," jelasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kami libatkan untuk melakukan kontrol," tegasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya. (flo/jpnn)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat pergub berisi aturan denda pemotongan tunjangan TPP PNS yang melanggar protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News