Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teguh Haryanto, Hakim 'Garang' Pengadilan Tipikor yang Nyentrik

Selalu Wariskan Lagu Ciptaan di Tempat Bertugas

Selasa, 02 Desember 2008 – 11:33 WIB
Teguh Haryanto, Hakim 'Garang' Pengadilan Tipikor yang Nyentrik - JPNN.COM
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai hakim Tipikor, Teguh Haryanto adalah pemegang rekor pemberi vonis hukuman tertinggi bagi koruptor. Dialah yang memberi hukuman 20 tahun penjara bagi terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. Meski garang, dia dikenal sebagai ’’pengamen’’ yang suka hidup bersahaja.

 

ANGGIT SATRIYO NUGROHO, Jakarta

DI antara sembilan hakim karir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Teguh Haryanto mungkin yang paling nyentrik. Setiap melepas toga hakim kebesaran, yang tampak pada tubuh pria berkumis itu biasanya hem lengan pendek atau kaus berkerah, celana jins, dan sepatu kasual.

Saat pulang sidang, dia terbiasa menggendong ransel hitam layaknya mahasiswa. Isinya dokumen-dokumen yang perlu dipelajari untuk bahan sidang esoknya. Dengan tas ransel itu, dia bisa bergerak bebas naik angkutan umum ke tempat tinggalnya di Bogor.

Karena ingin selalu tepat waktu bisa sampai ke ruang sidang Tipikor di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Teguh berangkat dari rumah pukul 05.30. Dari rumahnya di Jalan Pakis Raya, Taman Jasmin, Bogor, tiap pagi dia punya langganan tukang ojek yang mengantarkan ke halte angkot terdekat. ’’Turun dari angkot lalu bersambung dengan kereta api ke Jakarta,’’ ungkap bapak tiga anak itu.

Teguh mengaku bisa menikmati aktivitasnya menjadi warga komuter Jakarta–Bogor yang dijalani sejak menjadi hakim di PN Jakarta Pusat tiga tahun lalu. Termasuk, harus rela berdesak-desakan dan bercampur bau keringat penumpang lain. Lesehan di gerbong kereta beralas koran adalah hal biasa.

Sebagai hakim Tipikor, Teguh Haryanto adalah pemegang rekor pemberi vonis hukuman tertinggi bagi koruptor. Dialah yang memberi hukuman 20 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close