Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok
Kamis, 04 Juli 2019 – 22:59 WIB
Atas perbutannya, Otong kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)