Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok

Kamis, 04 Juli 2019 – 22:59 WIB
Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok - JPNN.COM
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

Atas perbutannya, Otong kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Pelaku menyerang korban menggunakan sebuah badik yang ada di rumahnya. Korban pun menderita luka bacok di bagian kepala belakang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close