Tekan Emisi, Kemenhub Sosialisasikan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
jpnn.com, YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, menjadi salah satu upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, mengupayakan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Hal ini juga dimaksudkan untuk menekan emisi kendaraan bermotor yang makin tinggi di sejumlah kota besar.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra mengatakan tren dunia sekarang sudah mengarah ke hemat energi.
Menurutnya, kendaraan pun sudah beralih ke hemat energi dan yang tidak menghasilkan polusi. Selain itu, juga mendorong industri kendaraan listrik.
"Ini kesempatan Indonesia untuk mengambil alih dunia otomotif, paling tidak bisa bersaing dengan negara maju yang sudah lebih dulu memiliki teknologi kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar,” ujar Dewanto saat menjadi pemateri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Novotel Suites, Yogyakarta, Selasa (8/12).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu dilakukan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Program ini dilakukan untuk mendukung beberapa hal.
Pertama, peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.