Tekan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Kegiatan Ini Serentak di Indonesia
"Kegiatan ini harus terus-menerus, karena satu sisi tidak semua perusahaan itu mampu menjangkau kewajibannya yang memang harus di-support oleh pemerintah dan juga BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dirjen Haiyani.
Dalam kesempatan yang sama, Roswita mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 dan juga Permenaker Nomor 10 Tahun 2016, perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui kegiatan promotif dan preventif.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, perusahaan atau pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir," ujar Roswita.
Untuk wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Korlantas Polri menggelar safety riding dan safety driving bersertifikat bagi 330 peserta yang berasal dari beberapa perusahaan yang telah tertib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan K3.
Di wilayah lainnya, bantuan promotif preventif juga diberikan dalam bentuk bantuan multivitamin untuk pekerja wanita, pemberian alat pelindung diri (APD) bagi pekerja Perkebunan, pelatihan K3 bersertifikat serta penyesuaian lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Jenis kegiatan promotif preventif yang disalurkan ke seluruh kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa sektor usaha sesuai dengan karakteristik masing-masing area operasional di setiap daerah.
Roswita merinci mayoritas kasus kecelakaan kerja terjadi di tempat kerja, yakni sebesar 56 persen.