Tekan Penyebaran Corona, Risma Keluarkan Aturan Jam Malam
Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan, serta karyawan hotel dan apartemen.
Perubahan aturan, lanjut Irvan, juga pada Pasal 20 Ayat (1) tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, alon/barber shop, dan gelanggang olah raga.
"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilarang beroperasi," katanya.
Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
Selain itu, kata dia, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.
"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan.
Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.