Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Pemda

Jumat, 04 Mei 2018 – 11:30 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Pemda - JPNN.COM
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo beserta jajaran menyampaikan materi terkait cukai dan perlunya sinergi antara Bea Cukai dengan pemda. Foto: Ist

“Tentunya kami berterima kasih atas pencerahan yang disampaikan, artinya ada kegiatan/program lain yang bisa dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok”.

Bachtiar menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kota sedang menggalakkan kampanye anti rokok atau kawasan tanpa rokok, bahkan dari sisi penegakan hukum akan dikerahkan Satpol PP untuk mengingatkan/menegur jika ada yang melanggar.

Dengan pencerahan ini tentunya kami perlu sinergi, duduk bersama dengan Bea Cukai.

Terutama yang terkait tugas fungsi Bea Cukai baik di sisi penegakan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal maupun untuk sosialisasi dan edukasi.

“Tentunya kampanye stop rokok ilegal dan kampanye kawasan tanpa rokok dapat berjalan parallel, kami berharap dengan sosialisasi/edukasi dan penegakan hukum, maka peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok meningkat dan akhirnya DBH CHT dan pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah akan semakin meningkat," tambahnya.

Mengusung semangat yang sama, Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan koordinasi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya menyampaikan beberapa hal tentang tugas pokok fungsi DItjen Bea dan Cukai, survei pengendalian rokok ilegal hingga data-data penegahan rokok ilegal.

Menurutnya, kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan asli daerah provinsi Jateng sekitar 15% dan terdapat korelasi positif antara penegakan cukai ilegal dengan peningkatan pajak rokok serta alokasi pemakaian pajak rokok minimal 50% untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Cukai dan pajak rokok yang dipungut sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close