Berkat Bimbingan Bea Cukai Bitung, 2 Perusahaan Ini Berhasil Ekspor Rokok ke Filipina
jpnn.com, BITUNG - Dua perusahaan di Bitung, Sulawesi Utara, yakni CV Karya Tembakau Inti dan PT Badannu Sebatik Abadi melepas ekspor perdana 50 juta produk hasil tembakau atau rokok ke Filipina.
Nilai ekspor produk ke Filipina tersebut mencapai sebesar USD 515.900.
Kegiatan seremonial pelepasan ekpor perdana tersebut berlangsung di area Terminal Petikemas Pelabuhan Samudera Bitung, Selasa (18/7).
Sebelum sukses melaksanakan ekspor perdana produknya, kedua perusahaan tersebut mendapatkan bimbingan dan asistensi ekspor dari Bea Cukai Bitung, khususnya dalam hal prosedur, perizinan merek eskpor, mutasi rokok (CK-5), dan proses ekspor barang kena cukai berupa rokok.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bitung Andry Irawan mengatakan rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri.
Ekspor hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai ini hanya dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau.
Adapun pengusaha pabrik yang akan mengekspor hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai setempat.
Andy pun berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor.