Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
Selain membahas pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga menyoroti pemanfaatan DBH CHT khususnya untuk penegakan hukum.
“Di wilayah Luwu, yang menjadi tantangan kami adalah adanya resistensi masyarakat dan peredaran ilegal melalui transaksi online. Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam diskusi,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
“Kami melalui Bea Cukai Makassar juga menggelar sosialisasi di Kabupaten Maros. Acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat ini menyoroti peran cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bahaya peredaran rokok ilegal,” sambungnya.
Melalui serangkaian sosialisasi ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah di Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memanfaatkan DBH CHT secara optimal, baik untuk penegakan hukum maupun edukasi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Harapannya, kolaborasi ini terus terjalin dan memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan bebas dari rokok ilegal,” tutup Budi. (jpnn)