Teknologi Makin Berkembang, UU LLAJ Ketinggalan Zaman
Jumat, 21 Agustus 2020 – 13:08 WIB
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.(boy/jpnn)