Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
Senin, 27 April 2009 – 20:29 WIB
Dalam kasus keterlambatan, lanjut Irman, KPU harus bisa menjelaskan kepada publik dan pemerintah atau presiden. Selanjutnya, presiden atas dasar azas kemanfaatan (Doelmatigeheit) yang lebih besar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU.
“Tanpa disadari ternyata banyak hal yang tidak diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu, oleh karena itu atas dasar kemanfaatan maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan perppu yang membatalkan pasal tersebut,” tegasnya.