Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
Senin, 27 April 2009 – 20:29 WIB
Selain itu, Irman menyarankan Bawaslu harus mencatat bahwa KPU telah melakukan pelanggaran untuk kemudian diberikan sanksi melalui dewan kehormatan KPU. “KPU telah gagal melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan pemilu sesuai UU,” katanya.
Di Badan Kehormatan itulah, lanjutnya, KPU dapat menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi. “Namun kendala ini tidak boleh dijadikan excuse bagi penyelenggaran pemilu, mereka tetap harus bertanggungjawab. Mereka kan sudah dipilih dan telah menerima tugas itu dengan tanggungjawabnya. Mereka juga sudah dibayar untuk itu, jadi kalau mereka tidak sanggup melaksanakannya harus ada sanksinya. Kalau memang tidak sanggup seharusnya mereka bisa mengantisipasinya atau paling tidak menegaskan bahwa mereka tidak sanggup, namun itu harus dilakukan dari awal, bukan setelah pelanggaran dibuat,” ujar dosen Universitas Hasanudin Makasar itu.
Coba bayangkan jika semua lembaga negara tidak sanggup melaksanakan UU dan hanya coba-coba saja, mau jadi apa negara ini. Oleh karena itu tetap harus ada sanksi maksimal secara administratif berupa pemecatan, imbuhnya.