Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu
Rabu, 28 Maret 2012 – 11:30 WIB
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31 Maret mendatang, diharapkan para pengusaha untuk memberikan bukti potongan pajak penghasilan (formulir 1721-A1 atau 1721-A2). Mengingat keterlambatan penyampaian SPT akan di denda Rp100 ribu. "Kepada para pemberi kerja untuk segera membuat bukti potong pajak penghasilan dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi,"ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangan pers nya di Jakarta, Rabu (28/3).
Sedangkan, lanjutnya kepada seluruh bendahara gaji di lingkungan Kementrian/ Lembaga (K/L) serta pemegang kas di lingkungan TNI/ POLRI juga diimbau untuk segera membuat bukti potong PPh (formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.
Menurutnya, jika terlambat dalam menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
Selasa, 26 November 2024 – 03:42 WIB - Bisnis
Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
Selasa, 26 November 2024 – 03:08 WIB - Bisnis
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
Senin, 25 November 2024 – 22:50 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Humaniora
Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
Selasa, 26 November 2024 – 06:09 WIB