Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu
Rabu, 28 Maret 2012 – 11:30 WIB
![Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31 Maret mendatang, diharapkan para pengusaha untuk memberikan bukti potongan pajak penghasilan (formulir 1721-A1 atau 1721-A2). Mengingat keterlambatan penyampaian SPT akan di denda Rp100 ribu. "Kepada para pemberi kerja untuk segera membuat bukti potong pajak penghasilan dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi,"ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangan pers nya di Jakarta, Rabu (28/3).
Sedangkan, lanjutnya kepada seluruh bendahara gaji di lingkungan Kementrian/ Lembaga (K/L) serta pemegang kas di lingkungan TNI/ POLRI juga diimbau untuk segera membuat bukti potong PPh (formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.
Menurutnya, jika terlambat dalam menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
-
Terlalu Banyak Proses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Event, Jokowi: Lemas Saya
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Bank Mandiri Gelar 'Mandiri Sahabatku' dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul
Selasa, 25 Juni 2024 – 12:53 WIB - Bisnis
Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Hutama Karya Perluas Kampanye Selamat Sampai Tujuan
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:51 WIB - Bisnis
Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat untuk PT Seiwa Logistics Indonesia
Selasa, 25 Juni 2024 – 09:17 WIB - Pasar
Komoditas Ini Harganya 'Menembus Langit', Petani Pasti Girang
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik
Selasa, 25 Juni 2024 – 08:03 WIB - Kriminal
Pemuda di Inhil Dibunuh Secara Brutal di Depan Ibu Kandung
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:38 WIB - Sepak Bola
3 Negara Pulang Lebih Cepat dari EURO 2024
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:29 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Selasa (25/6), Simak Daerah yang Dilanda Hujan Lebat
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:20 WIB - Pilkada
Inilah Bakal Calon Wali Kota Bogor 2024 dari PKS, Satu Suara
Selasa, 25 Juni 2024 – 08:36 WIB