Teliti Kontrak Asuransi Sebelum Ditandatangani
jpnn.com - JAKARTA - Auditor Audit Internal Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biger A Maghribi meminta pada masyarakat agar berhati-hati bila memilih asuransi.
Sebab bukan tidak mungkin asuransi itu justru dapat 'menjebak' nasabah bila tidak membaca terlebih dulu kesepakatan yang disodorkan oleh pihak asuransi.
"Biasanya kalau ikut asuransi kita selalu disodorkan dengan dokumen yang banyak, tebal dan hurufnya kecil, serta istilah-istilah yang enggak kita ngerti. Itu bisa menjebak, makannya harus teliti satu-satu perjanjian itu," seru Biger dalam diskusi 'Peran OJK dalam pengawasan lembaga keuangan' di Universitas Al-Azhar di Jakarta, Selasa (18/3).
Biger lantas mencontohkan beberapa kejadian yang kerap menimpa nasabah. Salah satunya yakni mengalami kesulitan saat ingin mengklaim uang.
"Misalnya terjadi sesuatu di kendaraan saya, tapi kebetulan saat itu yang mengendarai bukan saya, tapi anak saya. Pas mau klaim ternyata enggak bisa keluar uangnya karena bukan pemilik mobil yang mengendarai. Pasti asuransi enggak akan mengganti biaya itu," beber dia.
Karenanya, ia mengingatka teliti dulu sebelum menandatangani kontrak perjanjian. "Jangan mudah diiming-imingi, tetap hati-hati, baca kontrak sampai tuntas. Karena bila sudah tanda tangan itu artinya anda menyetujui semua pernyataan yang ada di situ. Jangan sampai anda ngeluh, sudah buka asuransi kok enggak ditanggung biayanya," pungkas alumni STAN itu. (chi/jpnn)