Telkomsel Dinilai Layak Dapat Tambahan Frekuensi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 18:41 WIB
Untuk menyikapi polemik ini, CITRUS mendesak pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi penggunaan frekwensi selular di Indonesia, untuk mengetahui optimalisasi penggunaannya. "Revisi Keputusan Menteri Nomor 22 ayat 4 tentang pengeolaan frekwensi selular, tata ulang frekwensi harus memperhatikan kepentingan nasional. Ini untuk melindungi aset aset negara," ujar Asmiati.
Selain itu, pihak terkait juga diminta memberikan alokasi frekwensi harus berdasarkan kebutuhan operator dan bukan bagirata frekensi, Lindungi perushaan nasional dengan kebijakan-kebijakan yang berbasis nasionalisme. "Yang dimaksud dengan persaingan sehat adalah pemberian frekwensi harus disesuiakan dengan kebutuhan operator," jelasnya.
CITRUS juga menghimbau kepada pihak pihak yang terkait dan masayarakat Indonesia untuk peduli terhadap persoalan nasional dan kepentingan negara. "Semua pihak yang merasa memiliki nilai-nilai nasionalisme untuk bersatu dan bergerak melawan kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan Pancasila," tandas Asmiyati. (kyd/jpnn)