Telkomsel Siap Diperiksa Bila Dibutuhkan KPK dalam Kasus Korupsi di IKN
jpnn.com, JAKARTA - PT Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap itu ditunjukkan perusahaan pelat merah itu menyusul panggilan KPK terhadap petinggi Telkomsel Bambang Riadhy Oemar untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, 2021-2022
"Sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, Telkomsel siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum terkait jika diperlukan," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono dalam siaran pers yang diterima, Rabu (30/3).
Di sisi lain, Saki menyampaikan Bambang saat ini bukan bagian dalam struktur manajemen PT Telkomsel. Bambang memang pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel selama periode 2003-2007.
"Sejak periode tersebut hingga saat ini, beliau sudah tidak terlibat aktif," tambah Saki.
Oleh karena itu, Saki menganggap pemanggilan KPK terhadap Bambang tidak terkait dengan posisi yang bersangkutan selama menjabat di Telkomsel.
"Pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tegas dia.
Saki juga mengeklaim Telkomsel tidak pernah ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur selama 2021-2022.