Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun
Dia mengatakan harus mendapatkan laporan yang jelas dan utuh terkait laporan pemecatan guru di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Kamaruddin menjelaskan Kemenag perlu mengetahui di lapangan, apakah diantara guru yang diberhentikan itu ada telah bersertifikat profesi atau belum.
Sebab guru yang sudah bersertifikat profesi kemudian diberhentikan, maka tunjangan profesi guru (TPG) juga harus diberhentikan oleh negara. ’’Kan kasihan sudah mengurus sertifikasi selama ini,’’ katanya.
Terkait polemik penyebab pemecatan dalam jumlah besar itu, Kamaruddin belum bisa berkomentar banyak.
Dia meminta waktu untuk mendapatkan laporan utuh dari tim yang akan terjun di lapangan. Dia tidak ingin tanpa ada laporan yang utuh, justru bisa memperkeruh situasi. (bil)