Penetapan para tersangka dilakukan setelah Kejagung menduga telah terjadi tindak korupsi. Dimana kapal dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. “Ini merupakan pekerjaan pembangunan delapanb unit kapal kayu untuk KUB nelayan Banten. Pembuatan kapal menggunakan anggaran 2011 Provinsi Banten. Lima kapal dikerjakan dengan dana bersumber dari APBD, dua dari APBN dan satu unit dari dana APBN-P,” ujarnya.(gir/jpnn)
BANTEN – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/2), memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pembuatan delapan unit kapal kayu