Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara
Senin, 18 Mei 2015 – 17:05 WIB
Pada bagian lain, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku belum mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Menurut dia, Polri tidak akan sembarangan menetapkan tersangka. Polri tak ingin nantinya penetapan tersangka diajukan ke praperadilan. “Sekarangkan zamannya orang melakukan praperadilan,” kata Anton di Mabes Polri, Senin (18/5).
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah dijerat tiga tersangka, yakni DH, HW dan RP. Ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, demi kepentingan penyidikan. "Ini tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka saja," tegas Victor. (boy/jpnn)