Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Minggu, 14 September 2008 – 16:19 WIB
Putusan kelima, memerintahkan Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.
Keenam, mengharuskan pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan, pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar. Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp Rp 15 miliar. Terakhir, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000 (ysd)