Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Bripka H Tembak Pedemo Memasuki Babak Baru

Senin, 11 April 2022 – 12:53 WIB
Kasus Bripka H Tembak Pedemo Memasuki Babak Baru - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Muhammad Izfaldi

jpnn.com, PALU - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas perkara Bripka H, tersangka penembakan terhadap pedemo penolak tambang di Parigi Moutong ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan oleh penyidik pada Senin (11/4), dan diterima oleh staf Kejari Parimo. 

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Parigi,” jelas Kombes Didik dalam keterangan kepada ANTARA di Palu, Senin (11/4).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara itu sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/27/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 7 April 2022.

“Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiel,“ terangnya.

Bripka H telah ditetapkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi alias Aldi, warga Desa Tada, dalam unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parimo pada 12 Februari 2022.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel di PRIK Jakarta.

Hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang diketahui pemegangnya Bripka H anggota Polres Parimo.

Kasus Bripka H, oknum polisi yang menjadi tersangka terkait penembakan pedemo memasuki babak baru. Simak penjelasan Kombes Didik Supranoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close