Tembak Mati Warga Karena Lalai, Polisi Ini Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Aneh bin Ajaib
"Tentunya kami tidak kaget dengan vonis tersebut. Maka dari itu, kami, LBH Palangka Raya dan koalisi telah mengirimkan surat kepada Kejati Kalteng untuk memasukan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami yakin terdakwa melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui oleh terdakwa. Namun, surat kami tersebut tidak digubris oleh pihak Kejaksaan," katanya dalam rilis resminya.
Nugroho juga menilai dalam perkara tersebut, proses pembacaan tuntutan lebih membuat terang penanganan kasus ini di mana Jaksa hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Jaksa dalam hal tersebut tidak ubahnya sebagai Penasehat Hukum/Pembela terdakwa karena dalam dalil tuntutan menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp 70 juta hingga Rp 100 juta dan telah ada sidang adat sehingga terdakwa dituntut hanya satu tahun.
"Memang aneh bin ajaib, karena faktanya santunan tersebut bukan dari terdakwa, tetapi, dari pihak lain. Lebih saktinya lagi pertimbangan soal santunan juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa 10 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa," ujar Nugroho.
Berdasarkan pantauan di lapangan, di luar ruang sidang aksi massa dan keluarga almarhum Gijik berteriak saat terdakwa keluar dari ruang sidang dan meneriakkan 'pembunuh-pembunuh'. Bahkan suasana di luar siding sempat tegang dan berakhir aman terkendali serta tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. (antara/jpnn)