Tembakau Gorila Mulai Masuk Puncak
“Belum tentu mengandung itu Cannabiod Cyntetic harus di lab dulu baru bisa menyimpulkan. Untuk segera diketahui mengandung narkotika atau tembakau biasa,” cetusnya.
Slamet menegaskan tembakau gorila telah resmi masuk golongan dalam daftar Narkotika pada tanggal 12 Januari 2017. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Sudah masuk Permenkes jadi kini pemiliknya sudah dapat dipidanakan oleh kepolisian pengguna tembakau ganja dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya kepada Radar Bogor.
Dia menjelaskan, jenis tembakau ini beragam merek. Namun, seluruhnya mengandung zat AB-CHMINACA dengan tingkatan berbeda. Zat ini hanya diperbolehkan penggunaannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
“Karena mengandung ketergantungan. Tembakau sintetis dibuat dengan cara disemprotkan atau bubuk pada tembakau, kemudian di jemur,” jelasnya.
Zat AB-CHMINACA dalam tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi layaknya ganja. Zat tersebut menyebabkan candu, sebab menurunkan kinerja otak. “Selain ketergantungan, efek lainya bisa membuat telat berfikir, malas, suka tidur, tidak nafsu makan. Kalau ada websitenya yang jual langsung dilaporkan ke BNN,” imbuhnya.
Di bagian lain, General Affairs Manager Pogram Penyuluhan pada Yayasan Harapan Hati Kita (Yakita) Wiryanto Rachman membenarkan maraknya tren tembakau gorila di kawasan Puncak.
Anto -sapaan Wiryanto- mengatakan satu batang linting tembakau rokok gorila bisa membuat seorang tak sadarkan diri. Bahkan, dihisapan ketiga, pikiran penggunannya sudah linglung kebingungan.