Tembakkan 9 Peluru, Brigadir K Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Brigadir K pelaku penembakan terhadap mobil satu keluarga saat razia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Satuan Shabara Polres Lubuklinggau itu ditetapkan tersangka karena melepaskan sembilan tembakan dari senapan serbu SS1-V2 ke arah mobil sedan Honda City hitam BG 1488 ON.
Penembakan dalam razia pada 18 April lalu telah melukai enam dari delapan penumpang mobil tersebut.
“Sudah diperiksa, juga gelar perkara oleh Ditreskrimum bersama Irwasda dan Bid Propam. Brigadir K resmi jadi tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kepada Sumatera Ekspres, Jumat (21/4).
Perkembangan terbaru itu disampaikannya usai menjenguk para korban di RS Bhayangkara Palembang, (21/4).
Dia bakal dijerat pasal 359 juncto pasal 360 ayat (1) tentang kelalaian yang menyebabkan orang kehilangan nyawa dan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Dia akan diproses dengan pidana umum,” lanjutnya. Ditambahkan Agung, anggota Polri yang nantinya divonis lebih dari empat tahun bisa dikenakan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Sekarang kami sedang melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Biar proses hukumnya cepat,” sambungnya.