Tempat Hiburan Malam Milik Oknum Petinggi TNI Dirazia
Jumat, 13 September 2019 – 19:55 WIB
Namun untuk melakukan tindak penyegelan, sambung dia, dibutuhkan regulasi khusus. Selain itu, untuk melakukan penyegelan, diharuskan dalam lokasi tersebut terdapat pemilik hiburan malamnya.
“Jadi kalau penyegelan, harus ada dasar hukum yang jelas. Aturannya harus ada penyidik, dan harus ada pemilik. Karena dalam penyegelan, harus ada tanda tangan berita acara dan dua orang saksi. Paling nanti kami lakukan sidak,” kata dia. (harir)