Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tempat Sengketa Pemilu di MK, Bukan Hak Angket yang Berlarut-larut

Jumat, 23 Februari 2024 – 12:35 WIB
Tempat Sengketa Pemilu di MK, Bukan Hak Angket yang Berlarut-larut - JPNN.COM
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu hanya akan membuang-buang waktu saja.

Menurut dia, penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengawas pemilu.

"Sengketa pemilu semestinya memang diproses diberbagai lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, DKPP, dan proses sengketa MK. Ketimbang berlarut-larut di DPR, artinya kita juga menempatkan persoalan pemilu di peradikan pemilu," kata Efriza kepada wartawan, Jumat (23/3).

Efriza mengatakan, sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan. Bukan justru menyandera pemerintahan atas nama kepentingan kelompok yang sekadar membawa nama rakyat.

"Lagipula, jika berlarut proses hak angket, para legislatornya banyak tak terpilih kembali, prosesnya jadi beda semangat juangnya, minimal suasana kebatinannya. Apalagi jika ternyata partai-partai koalisinya malah berubah haluan menjadi pendukung pemerintah, jadi percuma juga prosesnya," ujarnya.

Efriza melanjutkan, semestinya proses pemilu harus cepat selesai, bukan dibuat berlarut-larut. Sehingga, tidak hanya menghadirkan upaya sentimen negatif saja terhadap pasangan capres-cawapres yang akan menjalani pemerintahan terpilh.

"Ini tentu pola sikap pragmatis politisi saja, yang tak siap kalah sebenarnya. Jadi kesalahan, kecurangan memungkinkan, tapi cukup sebaiknya proses sengketa hukum, dengan niat dasar sama-sama membangun negeri, bukan layaknya balas dendam," ucapnya.

Efriza menuturkan, sebenarnya hak angket kurang dapat berjalan maksimal marena konsentrasi para caleg yang maju kembali sedang fokus mengawal suaranya.

Menurut dia, penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengawas pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close