Tempat Spa di Karawang Nekat Buka pada Ramadan
jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mencabut izin operasional salah satu tempat usaha spa/massage karena buka pada bulan suci Ramadan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang melarang tempat spa beroperasi selama Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya," kata Aep Syaepuloh di Karawang, Senin.
Di dalam ketentuan dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.
"Jadi, keputusan mencabut izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadan adalah bagian dari tindakan tegas kita," katanya.
Sementara itu, setelah Bupati Karawang Aep Syaepuloh memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan, karena masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol serta tidak menaati ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan.
"Kami sudah memberikan toleransi (tempat karaoke) boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih ada (tempat karaoke) yang melanggar," kata bupati.