Temuan Kecurangan Harus Jadi Pintu Masuk Pembenahan SPBU
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri, Kamis (20/6).
Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu. Setelah diuji, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen. Karena tindakannya, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf b junto dan Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Metrologi Legal.
Di dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar standar BKD. Dengan demikian, masing-masing SPBU patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 25 huruf e junto serta Pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Metrologi Legal. (tan/jpnn)